Jumat, 02 Februari 2018

Pengertian Racana






1. Pengertian racana 

Racana adalah kumpulan dari dua sampai empat Reka. Arti kata Racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa jawa disebutumpak. Nama Racana biasanya diambil dari nama-nama pahlawan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan nama Racana juga diambil dari nama-nama senjata atau nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera mitos. Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut anggota Racana, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh anggota Racana.

Dalam sistim pendidikan Gerakan Pramuka, Racana merupakan bagian dari organsiasi Gugusdepan sebagai wadah pembinaan pramuka golongan Pandega. Dalam posisinya sebagai wadah pembinaan maka Racana merupakan tempat utama para Pramuka Pandega didalam mengembangan potensi dirinya melalui pendidikan kepramukaan. oleh sebab itu Racana harus aktif dan memiliki program latihan dan kegiatan yang terencana dengan baik.

Racana dalam sistem pendidikan kepramukaan berfungsi sebagai satuan gerak yaitu satuan organisasi/unit pelaksana yang mengimplementasikan sistim pendidikan kepramukaan bagi para peserta didik.

Golongan Pandega merupakan golongan peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang lahir paling akhir dibandingkan dengan golongan siaga, penggalang dan penegak. Lahirnya golongan ini merupakan hasil eksperiman dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI). Beliau pada tahun 1964 selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren.

Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan tersebut terjadi pada MUSPPANITERA III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan memasukannya kedalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974 Bab X.

Meski telah diresmikan sebetulnya hasil eksperimen tersebut diakui belum tuntas sehingga masih memerlukan pengkajian-pengkajian lanjutan untuk mematangkan konsep pendidikan pandega sebagai bagian dari sistem pendidikan Gerakan Pramuka (Idik Sulaeman, 1980). Kebutuhan akan pematangan konsep pengembangan sistem pendidikan untuk Pramuka Pandega tampaknya masih aktual hingga saat ini, oleh sebab :
• Masa usia pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda yang mengarah kepada kematangan dan kemandirian berfikir serta kemampuan untuk bertindak secara kritis, realistis dan analitis.
• Masa usia yang dominan jiwa petualangan (advontoris) disertai keinginan untuk merombak hal-hal yang dinilai sudah mapan dan tertinggal oleh zaman.
• Masa usia yang membutuhkan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
• Masa usia yang mengarah kepada kebutuhan aktualisasi diri dalam masyarakat dan kebutuhan akan cita-cita masa depannya yang pasti dan berdaya saing.
• Masa usia yang memerlukan tempat terpecaya untuk mencurahkan pikiran, perasaan dan idealisme-idealismenya baik menyangkut diri sendidi, Gerakan Pramuka, masyarakat sekelilingnya hingga masa depan negara dan bangsanya.
Atas dasar sifat-sifat usia yang semacam di atas maka kegiatan latihan dan program Pramuka Pandega hendaknya diarahkan kepada :
• Mengembangkan sikap berprakarsa, pramuka pandega diberi kesempatan seluas-luasnya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dan program-program latihannya secara mandiri, Kakak Pembina hanya berperan mengarahkan, menasehati dan memsatikan bahwa semua yang dilakukan masih sejalan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
• Dalam melaksanakan kegiatan para pramuka pandega hendaknya diarahkan melalui kegiatan-kegiatan perorangan atau kelompok-kelompok kecil namun memiliki dampak yang signifikan bagi diri dan lingkungannya.
• Pramuka Pandega lebih diarahkan untuk menjadi penggerak, pelopor dan inisiator dalam penciptaan berbagai program bina diri, bina satuan dan bina lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review