1. Pengertian racana
Racana adalah kumpulan dari dua sampai empat Reka. Arti
kata Racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa jawa
disebutumpak. Nama Racana biasanya diambil dari nama-nama pahlawan.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan nama Racana juga diambil dari
nama-nama senjata atau nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera
mitos. Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut
anggota Racana, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh
anggota Racana.
Dalam sistim pendidikan Gerakan
Pramuka, Racana merupakan bagian dari organsiasi Gugusdepan sebagai
wadah pembinaan pramuka golongan Pandega. Dalam posisinya sebagai wadah
pembinaan maka Racana merupakan tempat utama para Pramuka Pandega
didalam mengembangan potensi dirinya melalui pendidikan kepramukaan.
oleh sebab itu Racana harus aktif dan memiliki program latihan dan
kegiatan yang terencana dengan baik.
Racana dalam sistem pendidikan kepramukaan berfungsi sebagai satuan
gerak yaitu satuan organisasi/unit pelaksana yang mengimplementasikan
sistim pendidikan kepramukaan bagi para peserta didik.
Golongan Pandega merupakan golongan peserta didik dalam Gerakan Pramuka
yang lahir paling akhir dibandingkan dengan golongan siaga, penggalang
dan penegak. Lahirnya golongan ini merupakan hasil eksperiman dari alm.
Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI). Beliau pada tahun 1964
selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan
membentuk satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen
tersebut didasari oleh kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk
membina dan memimpin adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan.
Satuan khusus tersebut oleh beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus
dan menjadi bagian dari gugusdepan yang saat itu lebih banyak
berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini yang lebih banyak di
sekolah, kampus dan pesantren.
Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di
atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan
yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan
tersebut terjadi pada MUSPPANITERA III tahun 1974 di Ujungpandang dan
baru tiga bulan berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan
golongan pandega dengan memasukannya kedalam Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974
Bab X.
Meski telah diresmikan sebetulnya hasil eksperimen tersebut diakui belum
tuntas sehingga masih memerlukan pengkajian-pengkajian lanjutan untuk
mematangkan konsep pendidikan pandega sebagai bagian dari sistem
pendidikan Gerakan Pramuka (Idik Sulaeman, 1980). Kebutuhan akan
pematangan konsep pengembangan sistem pendidikan untuk Pramuka Pandega
tampaknya masih aktual hingga saat ini, oleh sebab :
•
Masa usia pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang
dewasa muda yang mengarah kepada kematangan dan kemandirian berfikir
serta kemampuan untuk bertindak secara kritis, realistis dan analitis.
•
Masa usia yang dominan jiwa petualangan (advontoris) disertai keinginan
untuk merombak hal-hal yang dinilai sudah mapan dan tertinggal oleh
zaman.
• Masa usia yang membutuhkan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
• Masa usia yang mengarah kepada kebutuhan aktualisasi diri dalam
masyarakat dan kebutuhan akan cita-cita masa depannya yang pasti dan
berdaya saing.
• Masa usia yang memerlukan tempat terpecaya untuk mencurahkan pikiran,
perasaan dan idealisme-idealismenya baik menyangkut diri sendidi,
Gerakan Pramuka, masyarakat sekelilingnya hingga masa depan negara dan
bangsanya.
Atas dasar sifat-sifat usia yang semacam di atas maka kegiatan latihan dan program Pramuka Pandega hendaknya diarahkan kepada :
• Mengembangkan sikap berprakarsa, pramuka pandega diberi kesempatan
seluas-luasnya untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan dan program-program latihannya secara mandiri, Kakak Pembina
hanya berperan mengarahkan, menasehati dan memsatikan bahwa semua yang
dilakukan masih sejalan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
• Dalam melaksanakan kegiatan para pramuka pandega hendaknya diarahkan
melalui kegiatan-kegiatan perorangan atau kelompok-kelompok kecil namun
memiliki dampak yang signifikan bagi diri dan lingkungannya.
• Pramuka Pandega lebih diarahkan untuk menjadi penggerak, pelopor dan
inisiator dalam penciptaan berbagai program bina diri, bina satuan dan
bina lingkungan.